Padasetiap kapal yang sandar di pelabuhan kapal harus dalam keadaan aman sesuai situasi normal di pelabuhan, nahkoda harus mengatur agar tugas jaga yang memadai dan efektif tetap berjalan untuk tujuan keselamatan, pengaturan untuk melaksanakan tugas jaga dek ketika kapal di pelabuhan harus selalu
Proses Clearance In Kapal dan Proses Clerance Out Kapal Di Pelabuhan - Untuk melakukan aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan, sebuah kapal memerlukan persetujuan untuk dapat masuk dan keluar pelabuhan. Persetujuan dari penyelenggara pelabuhan ini disebut dengan Port Clerance. Prosedur Clearance in dan Clearance out kapal dari pelabuhan membutuhkan beberapa tahapan. Setiap tahapan ini memerlukan waktu, syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan sehingga kapal dapat diizinkan masuk dan keluar pelabuhan. Ketika masuk ke pelabuhan kapal harus menyampaikan pemberitahuan kedatangan kapal dan ketika ingin keluar kapal harus menyampaikan pemberitahuan keberangkatan kapal kepada penyelenggara pelabuhan. Ini semua adalah proses Clerance in kapal dan proses Clearance Out kapal. Berikut ini akan dijelaskan mengenai Port Clearance, Proses Clearance In Kapal masuk pelabuhan, Proses Clearance Out kapal keluar pelabuhan, serta dokumen-dokumen yang dibutukan sebagai syarat port clearance di >>> Penjelasan Sistem Inaportnet PelabuhanApa itu Port Clearance?Port Clearance adalah pengurusan beberapa dokumen seperti dokumen yang diperlukan kapal, dokumen barang yang diangkut, termasuk ABK dan penumpang kapal. Setiap kapal yang akan masuk ke suatu pelabuhan wajib memenuhi syarat dan ketentuan proses clearance in dan clearance out oleh syahbandar. Proses Clearance yang dimaksud ini nantinya akan menghasilkan Surat Persetujuan Berlayar SPB yang diterbitkan oleh Syahbandar. Surat Persetujuan Berlayar adalah dokumen yang dikeluarkan kepada setiap kapal yang ingin meninggalkan pelabuhan ketika telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dalam arti lain, dengan diterbitkannya SPB kepada kapal, maka kapal tersebut sudah memenuhi kelaiaklautan kapal dan kewajiaban lainnya seperti custom approval, surat persetujuan pengeluaran barang dan dokumen wajib lainnya. SPB dapat diterbitkan oleh Syahbandar di Pelabuhan umum atau Syahbandar di Pelabuhan Perikanan jika kapal yang digunakan adalah kapal umum proses clearance in dan clearance out kapal di pelabuhan dilakukan dalam beberapa tahap yaitupemberitahuan rencana kedatangan kapalpenetapan tempat sandar kapal di dermagapembayaran biaya kepelabuhananpersiapan kapal tiba dengan menyiapkan permintaan kebutuhan kapal, persiapan petugas terkait dan pelaporan persiapan penyandaran kapal sudah siapkapal bersandar debarkasi dan pemenuhan kebutuhan kapalclearance out pengecekan dokumen diatas kapal, penyerahan dokumen dan pengurusan SPB kepada instansi terkaitProses Clearance In Kapal Masuk ke PelabuhanKetika kapal akan masuk ke suatu pelabuhan, maka nahkoda harus memberitahukan tentang kedatangan kapalnya kepada SROP Stasion Radio Pantai untuk memperoleh informasi kondisi pelayaran dan pelabuhan di daerah tersebut. Selain itu, ketika kapal akan masuk ke pelabuhan, Nakoda juga harus memberitahukan ke Perusahaan Pelayarannya dan melalui shipping agency yang telah ditunjuk oleh shipowner agar dapat mengurus proses clearance in di pelabuhan tersebut. Lebih lanjut lagi, Jika kapal berangkat dari luar negeri maka terdapat beberapa dokumen yang harus diurusnya sebelum masuk ke pelabuhan, diantaranya adalah dokumen keimigrasian, dokumen karantina, dokumen kesehatan pelabuhan, dan bea & cukai custom clearance. Hal tersebut bertujuan agar saat kapal tiba dan sandar di pelabuhan, maka semua dokumen tersebut telah mendapat clearance in oleh yang dibutuhkan untuk clearance in diantaranya adalahPKKA Pemberitahuan Keagenan Kapal AsingPPKB Permohonan Pelayaran Kapal dan BarangRKSP Rencana Kedatangan Sarana PengangkutMemorandum dokumen kapalLetter of Appointment Agen kapal dari shipownerMaster Cable pemberitahuan rencana kedatangan kapal dari NakhodaISSC kapal International Ship Security CertificateShip Particulars dari owners / kapalCrew List kapalDokumen PenumpangManifest dan copy Personal EffectVoyage MemoAmmunition List atau Dangerous Cargo ListStore List dan Provision ListAlur Pelayanan Kapal Masuk Pelabuhan Clearance InPengajuan layanan kedatangan kapal dan operasi bongkar muat sebelum kapal datang dilakukan dengan waktu paling lambat 1x24 jam. Berikut ini adalah proses clerance in kedatangan kapal di pelabuhanAgen kapal membuka website Simlala untuk mencari nomor RPK Rencana Pengoperasian Kapal di pusat data pastikan ketika akan membuat warta kedatangan kapal, AP telah memiliki RPK, Tanda Pendaftaran Kapal, serta Sertifikat Pelaut untuk kapal dalam negeriAgen Kapal harus mengajukan Letter of Appointment dari shipowner untuk diverifikasi oleh Penyelenggara Pelabuhan sehingga status layanan keagenan berubah status menjadi buat warta kapal membuka inaportnet untuk membuat warta kedatangan kapal dengan mengisi field yang telah disediakanAgen kapal memasukkan semua persyaratan dan dokumen kapal untuk dikirim ke Penyelenggara Pelabuhan dalam bentuk PKK Pemberitahuan Kedatangan Kapal dan ke SPM Surat Persetujuan MasukMonitoring sistem inaportnet setelah nomor PKK dan SPM ditetapkan hingga disetujui. Dalam proses verifikasi warta kapal oleh masing – masing instansi, memiliki batas waktu untuk memberikan respon ke Inaportnet paling lama 5 jam sejak layanan diterima. Pelayanan penggunaan Inaportnet menggunakan sistem First Come First PKK dan SPM telah disetujui, maka PBM Perusahaan Bongkar Muat mengajukan RKBM Rencana Bongkar Muat berdasarkan data PKK yang telah di verifikasi dengan mengirimkan manifest muatan barang ke Pelindo untuk di input dan ditetapkan RKBM kapal. [Penarikan PNBP Pengawasan Bongkar Muat sebesar 1% sesuai dengan jenis barang yang telah ditentukan]Pelindo sebagai BUP Badan Usaha Pelabuhan mengirimkan RPK-RO Rencana Penambatan Kapal dan Rencana Operasi ke penyelenggara pelabuhan melalui PPKB online Aplikasi PelindoPenyelenggara Pelabuhan menerima RPK-RO untuk selanjutnya diverifikasi dan dijadikan dasar rapat berthingJika RPK-RO sudah diverifikasi maka selanjutnya agen menghubungi Pelindo untuk menetapkan PPKB Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang dan pembuatan SPK Surat Perintah Kerja Pandu untuk penyandaran kapalRapat Berthing oleh pihak-pihak yang terkait untuk proses penyandaran kapalSetelah rapat berthing maka akan dihasilkan PPK Penetapan Penyandaran KapalJika PKK telah ditetapkan maka dilakukan penerbitan SPK Pandu telah ditetapkanSetelah SPK pandu keluar, maka agen kapal membuat SPOG Surat Persetujuan Olah Gerak pada sistem inaportnetData SPOG dikirimkan ke PelindoSPOG diterbitkan paling lambat dalam waktu 1 jam sejak SPK Pandu kedatangan diterbitkanJika SPK Pandu kedatangan dan SPOG disetujui, maka kapal dapat bersandar di dermaga bongkar muatProses Clearance Out Kapal Keluar dari PelabuhanSama halnya dengan kapal masuk ke pelabuhan, kapal yang ingin keluar pelabuhan juga harus memenuhi beberapa proses clearance out. Kapal melalui shipping agency-nya harus mengurus beberapa dokumen kapal dan pemeriksaan fisik kapal terlebih dahulu untuk mendapatkan port clearance surat persetujuan berlayar.Dokumen yang dibutuhkan untuk clearance out diantaranya adalah Surat Sailing Declaration dari Nakoda/keagenanDokumen muatan kapal/ manifest muatanDokumen penumpangCrew listBukti pelunasan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP dan jasa KepelabuhananClearance dari instansi terkait seperti bea cukai, karantina quarantine clearance, imigrasi, kesehatan pelabuhananJika kapal berlayar dari/ke luar negeri maka kapal wajib mempunyai dokumen ISSC International Ship Security CertificateAlur Pelayanan Kapal Keluar Pelabuhan Clearance OutDalam waktu paling lama 6 jam sebelum kapal keluar, Agency Kapal mengajukan clearance out kapal melalui sistem Inaportnet ke Penyelenggara Pelabuhan dengan data LKK dan LK3, sehingga Syahbandar dapat mengeluarkan SPB. Berikut ini adalah proses clerance out keberangkatan kapal di pelabuhanAgen kapal membuat warta berangkat kapal setelah kapal selesai melakukan kegiatan bongkar muat di dermaga pelabuhan dan dikirim ke penyelenggara pelabuhan Kemudian dilakukan pengesahan crewlist kapal [LKK tidak bisa diproses sebelum crewlist disetujui oleh kepelautan sehingga jasa labuh dan pandu tidak dapat diproses]Agen kapal membuat permohonan kapal pindah dari lokasi bongkar muat ke lokasi akhir / lokasi bongkar muat selanjutnya dengan memasukkan time sheet, serta permohonan pandu dan tunda kapal untuk ditetapkan oleh itu, kemudian melapor kepada penyelenggara pelabuhan dalam hal ini LALA untuk dapat menetapkan LKK Laporan Keberangkatan Kapal LKK yang telah diverifikasi oleh penyelenggara pelabuhan, secara otomatis direspon oleh Simponi Kemenkeu untuk penerbitan kode e-billing sebagai dasar pembayaran PNBP labuh kapalAgen Kapal selaku perwakilan shipowner melakukan pembayaran jasa labuh berdasarkan e-kode billing yang terdapat dalam inaportnet agar penyelenggara pelabuhan dapat menetapkan LK3 Laporan Kedatangan dan Keberangkatan KapalJika telah dibayarkan, secara otomatis LK3 dapat diverifikasi dan data masuk ke Penyelenggara pelabuhanBersamaan dengan hal tersebut, Agen Kapal melapor kepada Pelindo sebagai BUP untuk menetapkan PPKB dan SPK Pandu keberangkatanJika LK3 sudah ditetapkan, maka Syahbandar akan menetapkan dan mengecek kelaiaklautan kapal dengan menerbitkan SPB Surat Persetujuan BerlayarJika SPB telah dikeluarkan, maka penerbitan SPK pandu dan SPOG dapat dilakukan SPK Pandu paling lambat 1 jam dari penerbitan SPB, dan SPOG paling lambat 1 jam dari penerbitan SPK PanduJika SPB telah diterbitkan maka kapal dapat keluar dari dermaga pelabuhanDemikian penjelasan clearance in dan clearance out kapal. Pada dasarnya proses keluar masuk kapal ini membutuhkan syarat-syarat dokumen yang melibatkan beberapa pihak seperti Badan Usaha Pelabuhan, Penyelenggara Pelabuhan dan Agen Kapal itu sendiri. Proses Clerance in kapal masuk ke pelabuhan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Kedatangan Kapal, sedangkan Proses Clerance out kapal berangkat dari pelabuhan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Keberangkatan Kapal.
Pelniyang berlayar dari Tarakan Kalimantan Timur menuju, Kabupaten Sikka, NTT malam ini (7/4) pukul 21.37 WIT telah sandar di Pelabuhan Lorens Say Maumere, NTT. Sebelumnya, kapal KM Lambelu dilarang sandar karena diduga 3 anak buah kapal (ABK) tersebut terjangkit Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Sikka.
Setibanya kapal di dermaga pelabuhan ada prosedur sandar dan lepas sandar kapal di pelabuhan yang harus di ikuti dan di terapkan, semua itu harus mengikuti peraturan peraturan yang sudah ada dalam undang-undang pelayaran. Dimana ada teknik dan cara bagaimana sandar dan lepas sandar, bila arus dari depan dan ombak dari arah laut dan banyak lagi aturan sandar yang sudah biasa dilakukan harus menurut dan mengikuti prosedur sandar dan lepas sandar kapal di pelabuhan. Adapun beberapa persiapan berikut ini14. 1. Semua instruksi diberikan dari anjungan navigasi. 2. Namun demikian perwira jaga harus melaporkan setiap situasi berbahaya yang pada operasi penambatan. 13 196 14 2Tromol/winch harus dihidupkan paling sedikit satu jam sebelum penambatan. 4. Pada waktu menerima atau melepaskan kapal tunda, isyarat yang jelas harus dimengerti dan diakui antara anjungan dan stasiun penambatan. 5. Seluruh operasi penambatan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang merupakan tanggung jawab perwira. 6. Sebelum tiba, Mualim I harus memastikan seluruh stopper, tali penghantar, dan tali lainnya siap digunakan. Pelindung harus pada tempatnya dan lengkap untuk tiap tali tambat. 7. Kirim hanya jumlah tali tambat yang dapat ditangani pada suatu waktu. Jangan mengirim seluruh tali tambat pada waktu bersamaan pada waktu kapal sedang mendekati dermaga atau menyesuaikan posisinya. 8. Untuk mengatur posisi kapal, gunakan hanya satu tali spring dan tali tambat yang ada di haluan yang terletak di buritan kapal. 9. Jangan mencampur beberapa jenis tali tambat tali, misalnya bila tali tambat haluan dari nilon, maka semua tali tambat haluan harus dari tali nilon dengan diameter yang sama. Setelah proses kapal sandar telah dilakukan maka tahap selanjutnya yang dilakukan adalah pemindahan antar kapal Ship to Ship Transfer. Prosedur yang harus diikuti dalam melakukan pemindahan antar kapal adalah 2. Pastikan posisi, kecepatan dan arah pendekatan kesiapan perlengkapan dan kondisi kapal serta keadaan laut termasuk arus pasang surut, arus tinggi ombak dan alun. 3. Perbaharui kondisi laut dan cuaca secara berkala dan beritahu kapal lain yang akan melakukan pemindahan antar kapal. 4. Daprah dan tali penghantar harus siap. 5. Komunikasi antar kapal, di kapal sendiri dan awak deck harus jelas. 6. Jika memungkinkan, jangan melakukan pemindahan antar kapal pada waktu malam hari. 7. Dalam melakukan pemindahan antar kapal Perusahaan harus terus diberitahu. 8. Jangan mendekati kapal dengan menggunakan pasang/arus atau angin, melainkan harus selalu dari bawah angin dan melawan arus. Jika tidak terdapat ruang yang cukup untuk olah gerak, minta kapal lain tersebut untuk berlabuh jangkar. 9. Isi Checklist Pemindahan antar kapal sebelum operasi dimulai. Dalam prosedural ataupun tata cara bersandarnya kapal dibutuhkan peralatan-peralatan yang mendukung terjadinya poses bersandarnya kapal tersebut adapun peralatan yang dibutuhkan untuk bersandarnya kapal antara lain 15 1. Tali Mooring. Menurut kamus bahasa Indonesia, tros yaitu tali pengikat kapal di haluan dan buritan kapal-kapal sandar atau tambal di bui atau dadung 15 Diakses dari, kapal. Penambatan pengikatan kapal di dermaga paling sedikit oleh empat tali yaitu tros muka head line, tros belakang stren line, spring muka forespring dan spring belakang back spring. Kadang-kadang untuk kapal-kapal yang besar atau pada gelombang atau arus/angin besar ditambahkan tros melintang. Hanya harus diingat agar tali-tali itu sama kencangnya. Hubungan tros kedarat/dermaga umumnya dilakukan dengan tali buangan. Tali buangan dibuat dari tali manila atau misal dimana ujungnya diberi kantong pasir atau sebuah simpul tali sebagai pemberat. Pada akhir-akhir ini tali buangan dibuat dari nilon karena kecuali ringan juga jarang membelit dan lebih kuat. Pada saat kapal mendekati dermaga maka dilemparkan tali buangan dari kapal ke dermaga. Setelah ujung tali buangan sampai didarat maka ujung tali buangan yang berada dikapal diikatkan pada tali tros. Didarat orang menarik tali buangan dan bersamaan dengan itu kapal diarea diukir. Jika ujung mata tali tros itu sampai didarat maka dimasukan kedalam bolder dan dari kapal tali tros tersebut di hibob ditarik. Apabila kebetulan bolder didermaga yang akan digunakan telah dipakai oleh kapal lain, maka tali tros tersebut dimasukan dibawah mata dari tali tros kapal lain itu, kemudian baru dipasang di bolder. Cara ini dimaksudkan untuk mempermudah melepaskan tros oleh kapal yang terdahulu berangkat. Setelah tali tros cukup kencang maka penarikan di stroper dan dengan cepat dilepaskan lingkarannya dari split penggulung capstan atau warping wich, kemudian dibelitkan secara menyilang dibolder. Pekerjaan ini harus dilaksanakan dengan cepat karena fungsi stopper pada saat itu hanya untuk menahan tros, yang kencang untuk sementara saja. Umumnya kapal-kapal besar bersandar dengan mendapat bantuan kapal tunda. Kalau tidak ada kapal tunda gerakan harus dibuat sedemikian rupa sampai dekat dengan dermaga. Umumnya gerakannya dilakukan antara lain, yaitu a. Pada posisi pertama Kapal mendekati dermaga dengan membentuk sudut dan kecepatan kecil, setelah pada jarak yang cukup tros depan dikirim ke darat dengan pertolongan tali buangan. b. Pada posisi kedua Mesin mundur setengah, kemudi diatur hingga buritan akan kekiri dan tros belakang dilempar kedarat dengan pertolongan tali buangan. c. Pada posisi ketiga Mesin stop, tros muka dihibob ditarik menurut kebutuhan hingga haluan akan bergerak kedarat sedang buritan akan menjauh kelaut. Sewaktu tali belakang kencang maka titik putarnya berpindah dimana tali belakangnya terikat, sehingga timbul tegangan samping yang cukup berat. Kemudian tros belakang dihibob bergantian dengan tros depan, agar pada waktu menghibob tali-tali ini, kapal tidak menggeser kemuka maupun kebelakang, maka dikirimkan spring muka dan belakang dan dipasang dibolder didarat. 2. Jangkar Pengaturan Jangkar di gunakan untuk berlabuh jangkar dan juga membantu pada saat kapal sandar dan lepas sandar. Pada kapal modern pada umumnya dilengkapi dengan dua jangkar yang berada di haluan. Susunannya anchor arrangement adalah sebagai berikut a. Anchor windlass, untuk heave up dan slack away chain cable. b. Anchor cable chain cable menghubungkan jangkar dan windlassserta cable clane. c. Bow Stopper, menahan anchor dan chain cable d. Hawsepipe, tempat /jalur keluarnya anchor dan chain cable e. Anchor, menancapkan pada dasar laut f. Chain locker, tempat menyimpan chain cable g. Cable clane, tempat mengikat ujung chain cable didalam chain locker C. Prosedur Tentang Pengalihan Muatan terhadap Kapal yang Bersandar PENJARINGAN Insiden kapal terbakar terjadi di dermaga timur Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (2/8/2022) pagi. Kebakaran
PALEMBANG - IPC Group Palembang kembali melayani kapal terbesar kedua yang membawa kargo peti kemas di Pelabuhan Boom Baru Palembang. Kapal milik perusahaan pelayaran PT Salam Pacific Indonesia Line, tersebut bersandar di pelabuhan pada Jumat 7/8/2020. Asisstant DGM Komersial PT Pelabuhan Indonesia II Persero Cabang Palembang, Marlamb S Y, mengatakan KM Oriental Emerald memiliki panjang 160 meter.“Sebelumnya, ada juga kapal KM Oriental Gold dengan panjang 162 meter bersandar di Pelabuhan Boombaru Palembang pada bulan lalu,” katanya dalam keterangan resmi, Senin 10/8/2020.Marlamb menjelaskan dengan sandarnya kapal tersebut merupakan satu pencapaian untuk IPC Group Palembang. Apalagi, mengingat pelabuhan di Palembang merupakan pelabuhan sungai. “Pelabuhan sungai kan memiliki keterbatasan dan perbedaan kolam pelabuhan dengan yang ada di pelabuhan laut dalam,” dia, proses penyandaran kedua kapal tersebut memiliki tantangan tersendiri mengingat draft kapal yang cukup besar dan jarak tempuh kapal dari laut ambang luar sampai dengan dermaga Boom Baru berkisar 90 km. Baca JugaPemudik di Pelabuhan Boom Baru Palembang Diprediksi MelonjakIPC Agresif Pacu Sinergi Kembangkan Tata Pelabuhan di SumselBelum lagi kedalaman alur sepanjang Sungai Musi yang berbeda-beda, sehingga pihak IPC Palembang harus memastikan data pasang surut air Sungai Musi. “Tujuannya untuk meminimalkan risiko kandasnya kapal selama proses penyandaran,” mengemukakan perusahaan berharap pasar Pelabuhan Palembang dapat semakin luas setelah bersandarnya dua kapal besar tersebut.“Dan produktivitas IPC Group Palembang dapat meningkat sehingga dapat memberikan dampak positif kepada perekonomian daerah secara umum,” kapal KM Oriental Gold juga singgah di beberapa pelabuhan di Indonesia bagian barat dengan rute tujuan Jakarta – Padang – Aceh – Belawan – Batam – Palembang – Merak – Jakarta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Kapalsandar di dermaga Pelabuhan Feri Mamuju di Jl Martadinata, Kelurahan Simboro itu diperkirakan pada pukul 10.30 Wita. Berangkat pada sore harinya menuju Pelabuhan Kariangau, Balikpapan,
Video › Video›Begini Cara Sandar Kapal di... Pada Selasa 1/11/2022, haluan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 108 mengarah ke Pelabuhan Menanga, Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. EditorGREGORIUS MAGNUS FINESSO Kantor Redaksi Gedung Kompas Gramedia, Jalan Palmerah Selatan 26-28, DKI Jakarta, Indonesia, 10270. Tlp. +6221 5347 710 +6221 5347 720 +6221 5347 730 +6221 530 2200 Kantor Iklan Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270. © 2023 PT Kompas Media Nusantara
PantauanTribunAmbon.com, kapal penyeberangan itu sandar di Pelabuhan Ina Marina pada pukul 14:00 WIT. Para penumpang pun turun dengan tertib dari dalam kapal. Kepala Unit Pelaksana Pelayaran PD.
JAKARTA, - Kementerian Perhubungan Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerapkan penyediaan fasilitas listrik darat atau onshore power supply OPS bagi kapal-kapal yang berlabuh di pelabuhan. Setidaknya saat ini ada 21 pelabuhan di Indonesia yang menyediakan fasilitas OPS. Penerapan OPS pun diperkuat dengan penandatanganan kerja sama antara Subholding PT Pelindo Jasa Maritim dengan DPP INSA terkait penerapan OPS pada pelabuhan di Indonesia dalam acara State-owned Enterprises SOE di Nusa Dua Bali, Selasa 18/10/2022. Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan, penerapan onshore power supply merupakan bagian dari pengelolaan pelabuhan yang ramah lingkungan. Nantinya OPS yang akan dihasilkan dari kerja sama itu membuat sumber energi kapal beralih ke listrik. Baca juga Pelabuhan Kuala Tanjung Bakal Jadi Transhipment Port, Apa Itu? "Di mana nantinya OPS tersebut berfungsi untuk menggantikan sumber energi kapal yang sebelumnya menggunakan mesin kapal berbahan minyak menjadi sumber energi listrik," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa 18/10/2022. Menurut Arif, implementasi onshore power supply menjadi salah satu langkah yang diambil oleh Indonesia dalam hal dekarbonisasi perkapalan. OPS juga telah menjadi aksi mitigasi perubahan iklim dari transportasi laut untuk mengurangi gas rumah kaca GRK di sektor pelayaran. Ia menyatakan, Kemenhub sebagai regulator akan terus menjadikan program OPS sebagai salah satu kebijakan utama di sektor kelautan. "Kami percaya bahwa OPS lebih efisien dalam biaya dan operasional kapal dan akan sangat bermanfaat bagi perlindungan lingkungan,” kata Arif. Penerapan OPS mengacu pada konsep sustainable port development atau greenport yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut. Pada beleid itu diatur secara spesifik, bahwa untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan, otoritas pelabuhan, kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan KSOP, atau unit penyelenggara pelabuhan UPP harus menyediakan fasilitasi pencegahan pencemaran dan menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan. Arif menilai, penerapan OPS sejalan pula dengan strategi awal Organisasi Maritim Internasional International Maritime Organization/IMO Initial GHG Strategy tentang pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor pelayaran. Baca juga Hampir Rampung, Pembangunan Pelabuhan Laut Sanur Bali Capai 94 Persen Strategi itu mencakup penurunan total emisi gas rumah kaca tahunan dari pelayaran internasional setidaknya 50 persen pada 2050 dibandingkan 2008, serta mengurangi intensitas karbon dari pelayaran internasional untuk mengurangi emisi CO2 sekitar 40 persen pada 2030 dan mengejar upaya menuju 70 persen pada 2050. Selain itu, fasilitas OPS diyakini menimbulkan penghematan dan efisiensi bagi konsumsi energi dan biaya BBM yang dikeluarkan kapal ketika sandar di pelabuhan. Selain memberikan penghematan biaya, fasilitas OPS juga berperan besar dalam mengurangi emisi gas buang kapal sebesar 75 persen-93 persen. “Hal ini juga sesuai dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 kepada PBB lewat dokumen Nationally Determined Contribution NDC,” jelas Arif. Adapun penerapan OPS di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia dapat disediakan oleh badan usaha pelabuhan BUP pada terminal yang dikonsesikan dengan pemerintah. Penyediaan OPS itu harus dilakukan dengan cara yang aman dan memadai. Penggunaan OPS diperuntukkan keperluan operasional kapal selama bersandar dan melakukan kegiatan kepelabuhanana sehingga tidak menggunakan sumber tenaga dari mesin bakar combustion engine yang ada di kapal. Pengoperasian OPS di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia oleh BUP dapat berupa sertifikat layak operasi yang dikeluarkan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk. BUP harus mendokumentasikan data penggunaan OPS di pelabuhan dan melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Laut melalui penyelenggara pelabuhan secara berkala setiap tahun. Sementara itu, bagi perusahaan pelayaran harus segera merencanakan kegiatan operasional kapal-kapalnya untuk menggunakan OPS di pelabuhan yang telah memiliki fasilitas listrik darat. Hal itu mencakup penyediaan standard connection listrik dan peralatan lain yang diperlukan untuk mengalirkan daya listrik dari fasilitas darat ke kapal secara aman dan memadai, yang dapat mengacu pada persyaratan yang ditentukan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk. Sejalan dengan itu, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub telah mengeluarkan aturan terkait penyediaan dan penggunaan fasilitas listrik darat atau OPS di pelabuhan yang tertuang dalam Surat Edaran SE No. SE-DJPL 22 Tahun 2022 tentang Penggunaan Fasilitas Listrik Darat OPS di Pelabuhan Bagi Kapal Yang Berlayar Di Perairan Indonesia. Terdapat 21 pelabuhan yang menyediakan fasilitas OPS bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia, yaitu 1. Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta 2. NPCT1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta 3. Terminal Berlian BJTI Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya 4. Terminal Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya 5. Terminal Nilam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya 6. Terminal Teluk Lamong, Surabaya 7. TUKS Dwitama, Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang 8. TPKS Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang 9. Dermaga MTP Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap 10. TUKS Pusri Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap 11. TPKB Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin 12. Terminal Trisakti, Banjarmasin 13. Terminal Bumiharjo, Pelabuhan Kumai 14. Terminal Bagendang, Pelabuhan Sampit 15. Dermaga Celuk Benoa Pelabuhan Benoa, Bali 16. Terminal Lembar, NTB 17. Terminal Maumere, NTT 18. Terminal Tenau, NTT 19. Cabang Makassar, Makassar 20. Terminal Petikemas Pelabuhan Makassar, Makassar 21. Makassar New Port, Makassar. Baca juga Indonesia Tertarik Kerja Sama Kembangkan Kapal Listrik dengan Denmark Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Prosespenyandaran di setiap pelabuhan tentunya membutuhkan waktu yang berbeda-beda. Ada yang berlangsung selama tiga jam, empat jam, atau bahkan hingga enam jam. Hal tersebut tergantung dari jauh atau tidaknya jarak antara pelabuhan dengan titik anchorage area. 3. Proses Penyandaran
Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan PDIP Megawati Soekarnoputri tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara Jakut. Kehadirannya untuk meresmikan Kapal Rumah Sakit Terapung Laksamana Malahayati dan Kapal Kesehatan detikcom di Kade Inggom, Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu 10/6/2023, Megawati tiba sekira pukul WIB. Dia didampingi Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo dan Sekjen PDIP Hasto Menteri Perhubungan Budi Karya dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut kedatangan Megawati. Setelah itu, Megawati duduk di kursi yang telah disediakan oleh penyelenggara acara. Acara dimulai sekitar pukul WIB, dengan menyanyikan lagu Indonesia diketahui, PDIP sebelumnya juga sudah meresmikan dan meluncurkan kapal RS terapung pada bulan Maret lalu. Kapal itu diluncurkan untuk menjangkau masyarakat sampai ke juga Video Ganjar Tunggu Hasil Rembukan Megawati-Jokowi untuk Tentukan Cawapres[GambasVideo 20detik] aud/aud VeA6. 388 154 216 62 209 225 177 475 363

kapal sandar di pelabuhan